ANGGARAN DASAR/
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SANGGAR KESENIAN KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA
PEMBUKAAN
Bahwa gagasan yang muncul untuk mendirikan Sanggar
ini adalah dari beberapa kelompok masyarakat yang sangat peduli dengan prinsip
kebersamaan saling menggalang persatuan dan kesatuan sehingga dapat terciptanya
hidup saling menghormati sesama insan mahluk Allah.
Pada hakekatnya Sanggar didirikan untuk
dapat menciptakan sikap dan sifat gotong royong, bantu membantu saling
mengeratkan tali silaturahmi untuk lebih mengeratkan tali persaudaraan antar
umat manusia.
Sanggar ini didirikan dengan berlandaskan
Pancasila dan Undang Undang Dasar 45, dan Sanggar ini tidak mengikat/ terikat
oleh siapapun termasuk ormas dan orpol.
Bahwa pemerintah telah memberikan keleluasaan kepada masyarakatnya untuk berdemokrasi dengan santun dan benar termasuk didalamnya adalah bentuk Sanggar / organisasi sosial kemasyarakatan, yang mengedapankan musyawarah dan kesepakatan bersama sehingga menciptakan masyarakat yang aman tentram, damai dan berdaulat.
Bahwa pemerintah telah memberikan keleluasaan kepada masyarakatnya untuk berdemokrasi dengan santun dan benar termasuk didalamnya adalah bentuk Sanggar / organisasi sosial kemasyarakatan, yang mengedapankan musyawarah dan kesepakatan bersama sehingga menciptakan masyarakat yang aman tentram, damai dan berdaulat.
Alhamdulillah untuk melandasi tugas dan
kewajiban baik pengurus maupun anggotanya maka dibuatlah Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Sanggar yang telah dibahas bersama oleh pengurus dan para
anggotanya untuk mencapai kesepakatan bersama dan disahkan secara bersama sama
oleh pengurus dan anggota.
ANGGARAN
DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN
WILAYAH ORGANISASI
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN
WILAYAH ORGANISASI
Pasal 1
Nama, Waktu, Tempat
Kedudukan
Sanggar Kesenian Kuda Kepang
Mekar Budaya
berdiri di Dusun
Karang Anyar,
Desa
Santur, Kecamatan
Barangin,
Kota Sawahlunto Bergerak untuk melestarikan dan mengembangkan kesenian
tradisional khususnya kesenian kuda kepang maka pada hari Selasa
tanggal 28 Oktober 2015
membentuk Kepengurusan sanggar dengan memakai nama "SANGGAR KESENIAN
KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA
".
Pasal 2
Wilayah Organisasi
“SANGGAR KESENIAN KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA"
Desa
Santur yang terdiri dari beberapa Dusun, yakni Dusun
Karang Anyar, Dusun Padang Melintang, Dusun Kayu Gadang, Dusun Kampung Baru, Kecamatan
Barangin, Kota Sawahlunto, Provisin Sumatera Barat.
BAB II
ASAS, CIRI, WATAK DAN
TUJUAN
Pasal 3
Asas
SANGGAR KESENIAN
KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA berasaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 4
Ciri
SANGGAR KESENIAN KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA adalah organisasi yang bergerak dibidang Kesenian dan Budaya tradisional Jawa, yaitu Kesenian Kuda Kepang.
Pasal 5
Sifat
Sifat SANGGAR KESENIAN KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA adalah :
1.
Kekeluargaan, pendidikan, sosial dan
kebudayaan.
2.
Independen.
Pasal 6
Tujuan
Tujuan SANGGAR KESENIAN
KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA adalah
:
a. Mendidik
para generasi muda tentang pentingnya seni dan budaya Jawa di Sawahlunto,
khususnya Kesenian Kuda Kepang dan
budaya tradisional.
b. Melatih
dan membimbing para generasi muda untuk mengangkat, memelihara atau
melestarikan seni dan budaya Jawa di Sawahlunto .
c. Berpartisipasi
secara aktif membantu Pemerintah Daerah dalam melestarikan dan mengembangkan
kesenian dan kebudayaan daerah.
BAB III
FUNGSI
Pasal 7
Fungsi organisasi SANGGAR KESENIAN
KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA :
1. Membantu
mengembangkan potensi putra-putri daerah Kota Sawahlunto.
2. Membantu
menyalurkan minat dan bakat putra-putri khususnya di bidang seni dan budaya.
3. Menanamkan
nilai-nilai luhur dari seni dan budaya.
BAB IV
KEDAULATAN DAN
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Kedaulatan
Kedaulatan SANGGAR KESENIAN
KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA berada
ditangan anggota dan dilaksanakan
sepenuhnya oleh pengurus organisasi melalui musyawarah dan mufakat bersama.
Pasal 9
Syarat-syarat
Keanggotaan
Syarat-syarat keanggotaan SANGGAR
KESENIAN
KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA
:
1.
Seluruh masyarakat khususnya putra-putri
Kota
Sawahlunto yang mempunyai
minat dan bakat terhadap seni dan budaya.
2.
Mematuhi peraturan yang berlaku di dalam
sanggar serta peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
3.
Menyetujui dan menerima serta
mengamalkan asas, ciri, sifat dan tujuan dari SANGGAR KESENIAN
KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA.
4.
Berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan
sanggar.
BAB V
RAPAT DAN MUSYAWARAH
ANGGOTA
Pasal 10
Kekuasaan Tinggi
Rapat dan musyawarah anggota adalah
lembaga pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi SANGGAR KESENIAN
KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA.
Pasal 11
Pelaksanaan
Rapat dan musyawarah anggota dilaksanakan
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 12
Sah
Rapat
dan musyawarah anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya
2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota resmi.
Pasal 13
Wewenang
Rapat dan musyawarah anggota mempunyai
wewenang, yaitu :
1. Mengubah,
menyempurnakan, mengesahkan dan menetapkan AD / ART SANGGAR
KESENIAN
KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA.
2. Mengubah,
mengesahkan dan menetapkan susunan kepengurusanSANGGAR KESENIAN
KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA.
3. Menilai
jalannya kepemimpinan pengurus untuk setiap pergantian masa kerja, serta
meminta pertanggungjawaban dari pengurus.
4. Membuat
serta menetapkan keputusan organisasi untuk dilaksanakan bersama dengan penuh
rasa tanggung jawab.
BAB VI
MASA BHAKTI
Pasal 14
Lama Masa Bhakti
Masa bhakti kepengurusan organisasi
adalah selama 3 (tiga) Tahun sejak pelantikannya.
Pasal 15
Pergantian
Pemilihan penggantian pengurus
dilaksanakan satu bulan sebelum berakhir masa bhakti.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 16
Sumber Dana
1. Donatur
2. Pendapatan
lainnya yang dianggap sah.
3. Sumbangan-sumbangan
yang tidak mengikat.
BAB VIII
LAMBANG
Lambang SANGGAR KESENIAN
KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA diatur
dalam lembaran tersendiri yang tidak menyalahi aturan dasar dan aturan rumah
tangga SANGGAR KESENIAN KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA
BAB IX
VISI
DAN MISI
Pasal 17
VISI
Menjadikan para tunas bangsa untuk
mencintai, memiliki dan melestarikan kesenian dan budaya.
Pasal 18
MISI
1.
Mendidik Pemuda dan Pemudi agar mencintai
seni dan budaya
2.
Menanamkan rasa memiliki seni dan budaya
3.
Melestarikan seni dan budaya khususnya
kesenian Kuda Kepang.
BAB IX
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan anggaran lainnya, serta tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar. Dan jika ada kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya dengan diadakan rapat dan musyawarah anggota.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
WILAYAH / TEMPAT ORGANISASI
WILAYAH / TEMPAT ORGANISASI
Pasal 1
Wilayah dan Tempat
SANGGAR KESENIAN
KUDA
KEPANG MEKAR BUDAYA bertempat di Kecamatan Barangin, Kota
Sawahlunto, bertempat di Dusun Karang Anyar Desa Santur,
Kecamatan
Barangin,
Kota Sawahlunto, Propinsi Sumatera Barat
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 2
Hak Pengurus
1. Mendapat
perlakuan yang sama dari organisasi sanggar.
2. Menyampaikan
dan menerima pendapat / aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk
kemajuan sanggar.
3. Menggunakan
hak suara dalam rapat biasa atau rapat luar biasa.
4. Mengadakan
rapat dan musyawarah sesuai dengan Bab V Pasal 11 Anggaran Dasar
Pasal 3
Kewajiban Pengurus
1. Menerima
dan memberhentikan keanggotaan
2. Menyusun
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Menyusun
dan merubah jadwal kegiatan.
4. Menjaga
nama baik diri, keluarga, organisasi, agama dan bangsa.
5. Melaksanakan
tujuan, fungsi dan kebijaksanaan organisasi.
6. Mentaati
peraturan organisasi serta menjunjung tinggi disiplin yang ditetapkan.
7. Menjalankan
tugas-tugas yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan sanggar.
8. Menghadiri
rapat sesuai aturan yang berlaku.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Jenis Keanggotaan
Keanggotaan SANGGAR KESENIAN
KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA terdiri atas :
a. Anggota
kehormatan
b. Anggota biasa.
Pasal 5
Kriteria dan Tata Cara
Keanggotaan
Kriteria dan tata cara untuk menjadi
Anggota SANGGAR KESENIAN KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA
seperti
yang tersebut pada Bab IV Pasal 9 Anggaran Dasar.
BAB IV
PERSYARATAN KEANGGOTAAN
PERSYARATAN KEANGGOTAAN
Pasal 6
Persyaratan
Keanggotaan
1. Syarat
untuk menjadi anggota sanggar telah diatur sesuai dengan Anggaran Dasar SANGGAR
KESENIAN
KUDA
KEPANG MEKAR BUDAYA sesuai pada BAB IV pasal 9.
2. Persyaratan
sebagaimana dimaksudkan dalam Point I ini dinyatakan secara tertulis dan
disampaikan oleh orang yang bersangkutan sendiri kepada Pengurus
SANGGAR
KESENIAN
KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA dengan
mengisi formulir keanggotaan.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN
HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN
Pasal 7
Hak Anggota
1. Mendapat
perlakuan yang sama dari organisasi sanggar.
2. Menghadiri
rapat sesuai aturan yang berlaku.
3. Menyampaikan
pendapat / aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan
sanggar.
4. Menggunakan
hak suara dalam rapat biasa atau rapat luar biasa.
5. Untuk
dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Pengurus Organisasi SANGGAR KESENIAN
KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA dengan
syarat telah memiliki kemampuan dalam berorganisasi.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
1. Menjaga
nama baik diri, keluarga, organisasi, agama dan bangsa.
2. Melaksanakan
tujuan, fungsi dan kebijaksanaan organisasi.
3. Mentaati
peraturan organisasi serta menjunjung tinggi disiplin yang ditetapkan.
4. Menjalankan
tugas-tugas yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan sanggar.
BAB VI
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN DAN SANKSI
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN DAN SANKSI
Pasal 9
Pemberhentian Keanggotaan
1. Pengunduran
diri.
2. Melanggar
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan tata-tertib organisasi.
3. Secara
hormat maupun tidak hormat sesuai dengan AD / ART.
4. Meninggal
dunia.
Pasal 10
Peraturan dan Tata
Tertib
1. Anggota
wajib hadir di setiap kegiatan ataupun latihan
2. Anggota
yang tidak hadir 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka
Dewan Pengurus akan memberikan surat peringatan
3. Setiap
anggota di wajibkan serius dan berdisiplin dalam setiap latihan
4. Setiap
anggota diwajibkan mempunyai kartu anggota tanpa alasan yang jelas
5. Anggota
baru harus mengisi formulir yang telah disediakan serta disetujui dan di tanda
tangani oleh Orang Tua / Wali
6. Jadwal
latihan wajib jam 16.00 s/d 18.00 Wib sore. setiap hari Jum’at dan
Minggu.
7. Setiap
anggota diwajibkan hadir latihan paling lambat 16.30
wib
8. Bagi
setiap anggota yang telah ditetapkan pekerjaannya, tidak boleh mencampuri
pekerjaan yang lain.
9. Struktur
pengurus baru dibentuk setiap setahun sekali, melalui rapat umum anggota.
Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga
10. Jika
salah seorang pengurus tidak mampu bertanggung jawab atas jabatannya atau tidak
berada di tempat dalam jangka waktu yang panjang sedangkan masa jabatannya
belum berakhir, maka akan di ganti sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dan sesuai dengan kesepakatan bersama melalui rapat anggota
11. Anggota
yang mempunyai keluhan terhadap sanggar, segera melaporkan diri kepada
pengurus SANGGAR KESENIAN KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA.
Bukan kepada yang lain
12. Seluruh
anggota ataupun pengurus SANGGAR KESENIAN
KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA
wajib
mentaati semua peraturan yang telah dibuat
13. Jika
ada anggota yang melanggar peraturan yang telah dibuat, maka, anggota tersebut
akan sanksi sesuai dengan Pasal 11 Anggaran Dasar.
14. Saling
menjalani kerjasama antara pengurus dan anggota sanggar, demi kelancaran dan
terciptanya keharmonisan dalam menjalankan misi SANGGAR
KESENIAN
KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA.
Pasal 11
Sanksi
1. Peringatan
secara lisan dan tulisan.
2. Pembebasan
tugas.
3. Pemberhentian
sementara.
4. Pemecatan.
BAB VII
KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal 12
Keuangan
Keuangan SANGGAR KESENIAN
KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA Telah
diatur sesuai dengan BAB VII Pasal 16 Anggaran Dasar.
BAB VIII
PENUTUP
PENUTUP
No comments:
Post a Comment