AD/ART

ANGGARAN DASAR/ ANGGARAN RUMAH TANGGA 
SANGGAR KESENIAN KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA


PEMBUKAAN

Bahwa gagasan yang muncul untuk mendirikan Sanggar ini adalah dari beberapa kelompok masyarakat yang sangat peduli dengan prinsip kebersamaan saling menggalang persatuan dan kesatuan sehingga dapat terciptanya hidup saling menghormati sesama insan mahluk Allah.
Pada hakekatnya Sanggar didirikan untuk dapat menciptakan sikap dan sifat gotong royong, bantu membantu saling mengeratkan tali silaturahmi untuk lebih mengeratkan tali persaudaraan antar umat manusia.
Sanggar ini didirikan dengan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 45, dan Sanggar ini tidak mengikat/ terikat oleh siapapun termasuk ormas dan orpol.
Bahwa pemerintah telah memberikan keleluasaan kepada masyarakatnya untuk berdemokrasi dengan santun dan benar termasuk didalamnya adalah bentuk Sanggar / organisasi sosial kemasyarakatan, yang mengedapankan musyawarah dan kesepakatan bersama sehingga menciptakan masyarakat yang aman tentram, damai dan berdaulat.
Alhamdulillah untuk melandasi tugas dan kewajiban baik pengurus maupun anggotanya maka dibuatlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Sanggar yang telah dibahas bersama oleh pengurus dan para anggotanya untuk mencapai kesepakatan bersama dan disahkan secara bersama sama oleh pengurus dan anggota.



ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN
WILAYAH ORGANISASI

Pasal 1
Nama, Waktu, Tempat Kedudukan

Sanggar Kesenian Kuda Kepang Mekar Budaya berdiri di Dusun Karang Anyar, Desa Santur, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto Bergerak untuk melestarikan dan mengembangkan kesenian tradisional khususnya kesenian kuda kepang maka pada hari Selasa  tanggal 28 Oktober 2015 membentuk Kepengurusan sanggar dengan memakai nama "SANGGAR KESENIAN KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA ".

Pasal 2
Wilayah Organisasi

SANGGAR KESENIAN KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA" Desa Santur yang terdiri dari beberapa Dusun, yakni Dusun Karang Anyar, Dusun Padang Melintang, Dusun Kayu Gadang, Dusun Kampung Baru, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, Provisin Sumatera Barat.

BAB II
ASAS, CIRI, WATAK DAN TUJUAN

Pasal 3
Asas

SANGGAR KESENIAN KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 4
Ciri

SANGGAR
KESENIAN KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA adalah organisasi yang bergerak dibidang Kesenian dan Budaya tradisional Jawa, yaitu Kesenian Kuda Kepang.





Pasal 5
Sifat

Sifat SANGGAR
KESENIAN KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA adalah :
1.      Kekeluargaan, pendidikan, sosial dan kebudayaan.
2.      Independen.

Pasal 6
Tujuan

Tujuan SANGGAR KESENIAN KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA adalah :
a.       Mendidik para generasi muda tentang pentingnya seni dan budaya Jawa di Sawahlunto, khususnya Kesenian Kuda Kepang dan budaya tradisional.
b.      Melatih dan membimbing para generasi muda untuk mengangkat, memelihara atau melestarikan seni dan budaya Jawa di Sawahlunto .
c.       Berpartisipasi secara aktif membantu Pemerintah Daerah dalam melestarikan dan mengembangkan kesenian dan kebudayaan daerah.

BAB III
FUNGSI

Pasal 7
Fungsi organisasi SANGGAR KESENIAN KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA :
1.      Membantu mengembangkan potensi putra-putri daerah Kota Sawahlunto.
2.      Membantu menyalurkan minat dan bakat putra-putri khususnya di bidang seni dan budaya.
3.      Menanamkan nilai-nilai luhur dari seni dan budaya.

BAB IV
KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN

Pasal 8
Kedaulatan

Kedaulatan SANGGAR KESENIAN KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA berada  ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh pengurus organisasi melalui musyawarah dan mufakat bersama.



Pasal 9
Syarat-syarat Keanggotaan

Syarat-syarat keanggotaan SANGGAR KESENIAN KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA :
1.      Seluruh masyarakat khususnya putra-putri Kota Sawahlunto yang mempunyai minat dan bakat terhadap seni dan budaya.
2.      Mematuhi peraturan yang berlaku di dalam sanggar serta peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
3.      Menyetujui dan menerima serta mengamalkan asas, ciri, sifat dan tujuan dari SANGGAR KESENIAN KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA.
4.      Berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan sanggar.

 BAB V
RAPAT DAN MUSYAWARAH ANGGOTA

Pasal 10
Kekuasaan Tinggi

Rapat dan musyawarah anggota adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi di dalam organisasi SANGGAR KESENIAN KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA.

Pasal 11
Pelaksanaan

Rapat dan musyawarah anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 12
Sah

Rapat dan musyawarah anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota resmi.
Pasal 13
Wewenang

Rapat dan musyawarah anggota mempunyai wewenang, yaitu :
1.      Mengubah, menyempurnakan, mengesahkan dan menetapkan AD / ART SANGGAR KESENIAN KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA.
2.      Mengubah, mengesahkan dan menetapkan susunan kepengurusanSANGGAR KESENIAN KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA.
3.      Menilai jalannya kepemimpinan pengurus untuk setiap pergantian masa kerja, serta meminta pertanggungjawaban dari pengurus.
4.      Membuat serta menetapkan keputusan organisasi untuk dilaksanakan bersama dengan penuh rasa tanggung jawab.

BAB VI
MASA BHAKTI

Pasal 14
Lama Masa Bhakti
Masa bhakti kepengurusan organisasi adalah selama 3 (tiga) Tahun sejak pelantikannya.
Pasal 15
Pergantian

Pemilihan penggantian pengurus dilaksanakan satu bulan sebelum berakhir masa bhakti.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 16
Sumber Dana
1.      Donatur
2.      Pendapatan lainnya yang dianggap sah.
3.      Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.


BAB  VIII

LAMBANG

Lambang SANGGAR KESENIAN KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA diatur dalam lembaran tersendiri yang tidak menyalahi aturan dasar dan aturan rumah tangga SANGGAR KESENIAN KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA





BAB IX

VISI DAN MISI

Pasal 17
VISI
Menjadikan para tunas bangsa untuk mencintai, memiliki dan melestarikan kesenian dan budaya.

Pasal 18
MISI
1.      Mendidik Pemuda dan Pemudi agar mencintai seni dan budaya
2.      Menanamkan rasa memiliki seni dan budaya
3.      Melestarikan seni dan budaya khususnya kesenian Kuda Kepang.


BAB IX
PENUTUP

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan anggaran lainnya, serta tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar. Dan jika ada kesalahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya dengan diadakan rapat dan musyawarah anggota.



ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
WILAYAH / TEMPAT ORGANISASI

Pasal 1
Wilayah dan Tempat

SANGGAR KESENIAN KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA bertempat di Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, bertempat di Dusun Karang  Anyar Desa Santur, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, Propinsi Sumatera Barat


BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 2
Hak Pengurus

1.      Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi sanggar.
2.      Menyampaikan dan menerima pendapat / aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan sanggar.
3.      Menggunakan hak suara dalam rapat biasa atau rapat luar biasa.
4.      Mengadakan rapat dan musyawarah sesuai dengan Bab V Pasal 11 Anggaran Dasar

Pasal 3
Kewajiban Pengurus

1.      Menerima dan memberhentikan keanggotaan
2.      Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.      Menyusun dan merubah jadwal kegiatan.
4.      Menjaga nama baik diri, keluarga, organisasi, agama dan bangsa.
5.      Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijaksanaan organisasi.
6.      Mentaati peraturan organisasi serta menjunjung tinggi disiplin yang ditetapkan.
7.      Menjalankan tugas-tugas yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan sanggar.
8.      Menghadiri rapat sesuai aturan yang berlaku.



BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 4
Jenis Keanggotaan

Keanggotaan SANGGAR KESENIAN KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA terdiri atas :
a.       Anggota kehormatan
b.       Anggota biasa.
Pasal 5
Kriteria dan Tata Cara Keanggotaan

Kriteria dan tata cara untuk menjadi Anggota SANGGAR KESENIAN KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA seperti yang tersebut pada Bab IV Pasal 9 Anggaran Dasar.
  
BAB IV
PERSYARATAN KEANGGOTAAN

Pasal 6
Persyaratan Keanggotaan

1.      Syarat untuk menjadi anggota sanggar telah diatur sesuai dengan Anggaran Dasar SANGGAR KESENIAN KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA sesuai pada BAB IV pasal 9.
2.      Persyaratan sebagaimana dimaksudkan dalam Point I ini dinyatakan secara tertulis dan disampaikan oleh orang yang bersangkutan sendiri kepada Pengurus
SANGGAR KESENIAN KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA dengan mengisi formulir keanggotaan.


BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN

Pasal 7
Hak Anggota

1.      Mendapat perlakuan yang sama dari organisasi sanggar.
2.      Menghadiri rapat sesuai aturan yang berlaku.
3.      Menyampaikan pendapat / aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan sanggar.
4.      Menggunakan hak suara dalam rapat biasa atau rapat luar biasa.
5.      Untuk dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Pengurus Organisasi SANGGAR KESENIAN KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA dengan syarat telah memiliki kemampuan dalam berorganisasi.

Pasal 8
Kewajiban Anggota

1.      Menjaga nama baik diri, keluarga, organisasi, agama dan bangsa.
2.      Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijaksanaan organisasi.
3.      Mentaati peraturan organisasi serta menjunjung tinggi disiplin yang ditetapkan.
4.      Menjalankan tugas-tugas yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan sanggar.

BAB VI
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN DAN SANKSI

Pasal 9
Pemberhentian Keanggotaan

1.      Pengunduran diri.
2.      Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan tata-tertib organisasi.
3.      Secara hormat maupun tidak hormat sesuai dengan AD / ART.
4.      Meninggal dunia.

Pasal 10
Peraturan dan Tata Tertib

1.      Anggota wajib hadir di setiap kegiatan ataupun latihan
2.      Anggota yang tidak hadir 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka Dewan Pengurus akan memberikan surat peringatan
3.      Setiap anggota di wajibkan serius dan berdisiplin dalam setiap latihan
4.      Setiap anggota diwajibkan mempunyai kartu anggota tanpa alasan yang jelas
5.      Anggota baru harus mengisi formulir yang telah disediakan serta disetujui dan di tanda tangani oleh Orang Tua / Wali
6.      Jadwal latihan wajib jam 16.00 s/d 18.00 Wib sore. setiap hari Jum’at dan Minggu.
7.      Setiap anggota diwajibkan hadir latihan paling lambat 16.30 wib
8.      Bagi setiap anggota yang telah ditetapkan pekerjaannya, tidak boleh mencampuri pekerjaan yang lain.
9.      Struktur pengurus baru dibentuk setiap setahun sekali, melalui rapat umum anggota. Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga
10.  Jika salah seorang pengurus tidak mampu bertanggung jawab atas jabatannya atau tidak berada di tempat dalam jangka waktu yang panjang sedangkan masa jabatannya belum berakhir, maka akan di ganti sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan sesuai dengan kesepakatan bersama melalui rapat anggota
11.  Anggota yang mempunyai keluhan terhadap sanggar, segera melaporkan diri kepada pengurus SANGGAR KESENIAN KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA. Bukan kepada yang lain
12.  Seluruh anggota ataupun pengurus SANGGAR KESENIAN KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA wajib mentaati semua peraturan yang telah dibuat
13.  Jika ada anggota yang melanggar peraturan yang telah dibuat, maka, anggota tersebut akan sanksi sesuai dengan Pasal 11 Anggaran Dasar.
14.  Saling menjalani kerjasama antara pengurus dan anggota sanggar, demi kelancaran dan terciptanya keharmonisan dalam menjalankan misi SANGGAR KESENIAN KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA.

Pasal 11
Sanksi

1.      Peringatan secara lisan dan tulisan.
2.      Pembebasan tugas.
3.      Pemberhentian sementara.
4.      Pemecatan.




BAB VII
KEUANGAN

Pasal 12
Keuangan

Keuangan SANGGAR KESENIAN KUDA KEPANG MEKAR BUDAYA  Telah diatur sesuai dengan BAB VII Pasal 16 Anggaran Dasar.

BAB VIII
PENUTUP

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah SANGGAR KESENIAN KUDA KEPANG MEKAR BUDAYAakan  diatur dalam peraturan dan pedoman organisasi yang ditetapkan kemudian.

No comments: